Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Muna, Rahmat Raeba mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait pemberian kesempatan kepada PT LBS selaku pihak kontraktor.
“BPKP menyarankan agar menunggu hasil cut off dari Inspektorat. Saat ini, hasil cut off telah ada. Melihat ketersediaan material, kita yakin kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaannya, yang diberikan tambahan waktu selama 50 hari ke depan,” ujar Rahmat.
“Kita berikan tambahan waktu 50 hari kepada kontraktor dengan denda 1/1000 sisa progres fisik,” mantan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Muna itu menambahkan.
Direktur PT LBS, Muhammad Mahfoedz mengatakan, akan memanfaatkan waktu yang diberikan selama 50 hari kedepan untuk menuntaskan proyek yang progres fisiknya tersisa 25 persen tersebut.
Dengan ketersediaan stok material dan alat berat sebagai penunjang pekerjaan, pria yang karib disapa Mamad itu yakin kegiatan yang ditanganinya dapat selesai sesuai waktu yang diberikan.
Discussion about this post