“Kita berikan tambahan waktu 50 hari kepada kontraktor dengan denda 1/1000 sisa progres fisik,” mantan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Muna itu menambahkan.
Direktur PT LBS, Muhammad Mahfoedz mengatakan, akan memanfaatkan waktu yang diberikan selama 50 hari kedepan untuk menuntaskan proyek yang progres fisiknya tersisa 25 persen tersebut.
Dengan ketersediaan stok material dan alat berat sebagai penunjang pekerjaan, pria yang karib disapa Mamad itu yakin kegiatan yang ditanganinya dapat selesai sesuai waktu yang diberikan.
“Yang pasti kita buru pekerjannya. Semua material dan alat berat sudah stay di lokasi pekerjaan, Insya Allah bisa kami tuntas sesuai dengan waktu yang diberikan. Dan soal denda kami tetap komitmen karena itu sudah menjadi tanggung jawab kami,” Mamad memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post