“Kami minta Kejati Sultra dapat memproses temuan BPK RI dan Dirjen KLHK dapat mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari atas adanya temuan tersebut,” tegas Ibrahim.
Kasipenkum Kejati Sultra Dody membenarkan adanya aduan dari AMPLK Sultra ini.
Usai menerima aduan tersebut, kata Dody, selanjutnya akan diteruskan ke pimpinan guna ditelaah lebih lanjut.
Pihak BPKHTL Wilayah XXII Kendari saat dikonfirmasi untuk menemukan titik terang hal itu justru mengatakan bahwa pengerjaan proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika sudah dibatalkan.
“Ini sudah batal. Ini kerjaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karena sudah batal, sudah dikembalikan semua ke negara. Itu bukan urusan BPKH, konfirmasi ke BWS. Tidak ada temuan BPK, karena sudah dikembalikan semua,” tegas Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari, Pernando Sinabutar.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari Agus Safari yang dikonfirmasi enggan berkomentar panjang. Ia malah meminta awak media untuk mempertanyakan hal tersebut ke PPK.
“Konfirmasi ke PPK tanah, karena ini pekerjaannya,” ujar Agus via pesan WhatsApp.
Discussion about this post