“Ini sudah batal. Ini kerjaan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karena sudah batal, sudah dikembalikan semua ke negara. Itu bukan urusan BPKH, konfirmasi ke BWS. Tidak ada temuan BPK, karena sudah dikembalikan semua,” tegas Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari, Pernando Sinabutar.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari Agus Safari yang dikonfirmasi enggan berkomentar panjang. Ia malah meminta awak media untuk mempertanyakan hal tersebut ke PPK.
“Konfirmasi ke PPK tanah, karena ini pekerjaannya,” ujar Agus via pesan WhatsApp.
Di sisi lain, kepada awak media, PPK Bendungan Pelosika Arsamid Watadinata menerangkan bahwa swakelola itu terkait supervisi tata batas kawasan. Hal itu mesti diawasi oleh pihak BPKHTL.
“Mereka juga yang menerbitkan, kan kalau berhubungan dengan lahan masyarakat kita selesaikan. Kalau soal kehutanan kita berurusan dengan BPKHTL,” terangnya.
Arsamid mengakui ada laporan dari Inspektorat internal mereka. Mengenai dana yang disoal, kata dia, hal itu sudah kembalikan lewat PUPR.
“Kita kan ini sebagai penyedia dana dan mereka pelaksana. Sebenarnya ini menurut mereka sudah dilaksanakan tetapi Inspektorat menganggap ini tidak dilaksanakan. Olehnya itu mereka sudah kembalikan semuanya termasuk semua dana baik kelebihan dan dana swakelola tersebut,” beber Arsamid.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post