<strong>PENASULTRA.ID, MUNA -</strong> Pemungutan Suara Ulang (PSU) empat desa di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna yang diputuskan oleh Majelis Pemusyawaratan Sengketa, pada Sabtu 17 Desember 2022 menuai pro dan kontra. Ketua LSM Lep Ham Indonesia La Ode Alfan menilai putusan PSU yang dikeluarkan Majelis Pemusyawaratan Sengketa tak mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) Muna nomor 48 tahun 2022 tentang Pilkades serentak. Pernyataan Alfan ini dikemukakan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Muna, Ketua Desk Pilkades Rustam, Jumat 23 Desember 2022. Alfan meminta anggota Komisi I DPRD Muna dan Desk Pilkades untuk tidak melakukan PSU. Pasalnya, jika PSU itu terjadi bisa menyebabkan gejolak di satu desa. "Kami tidak inginkan adanya PSU, apalagi keputusan tersebut tidak mengikuti aturan Perbup nomor 48 tahun 2022. Jangan memutuskan sesuatu tanpa berlandaskan aturan yang telah ditetapkan," ujar Alfan. Kendati demikian, Ketua Desk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Muna, Rustam bersikukuh jika proses PSU di empat desa dipastikan akan tetap diselenggarakan sebelum akhir 2022. Begitu pula dengan pelantikan 119 Kades terpilih, juga bakal dilaksanakan sebelum masuk tahun 2023. Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menyebut, untuk Desa Wapuale belum bisa dilakukan pelantikan, dikarenakan Cakades di desa itu mengundurkan diri sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Terhadap Desa Wapuale dilakukan pembatalan, dan Pilkades di desa tersebut ditunda hingga ada gelombang Pilkades berikutnya. "Kita tetap patuh pada keputusan tim Majelis Penyelesaian Sengketa, jika dari mereka tetap keberatan masih ada langkah lain untuk menempuh jalur hukum Peradilan," tegas Rustam usai mengikuti RDP yang digelar di Komisi I DPRD Muna, Jumat 23 Desember 2022. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muna La Ode Iskandar mengimbau, Desk Pilkades agar PSU segera dilaksanakan sebelum akhir tahun 2022. "Kami harapkan PSU bisa secepatnya dilakukan, tidak boleh lewat akhir tahun," tandas Iskandar. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/fBzRnv3wUZI
Discussion about this post