Mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari itu menyebut, Desk Pilkades Muna mengenyampingkan Permendagri yang seharusnya menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades.
Bupati Muna LM Rusman Emba, kata Kabias, telah melanggar sumpah jabatannya. Pasalnya, salah satu sumpah jabatan seorang bupati itu tak lain harus menjalankan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
“PSU ini ilegal dan melihat kondisi lapangan sudah tidak kondusif, maka seharusnya ini tidak dipaksakan. Apalagi masyarakat sudah tidak nyaman memilih, mereka tidak inginkan hanya karena PSU mereka saling berselisih paham dan saling membenci. Jadi mereka memutuskan untuk tidak memilih,” beber Kabias.
“Jadi masyarakat yang pegang undangan memilih (C6) juga sudah tidak mau memilih. Tidak ada proses pemungutan di TPS, sudah diblokir semua,” pungkasnya menimpali.
Sebelumnya, aksi penolakan serupa terhadap PSU Pilkades juga dilakukan pendukung Cakades terpilih di Desa Wawesa.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post