Atas kondisi tersebut, Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Parigi La Ode Kabias menilai, PSU yang digelar hari ini ilegal karena tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Kabias, PSU ini telah melanggar asas lex spesialis, dimana persoalan Pilkades yang diterapkan seyogyanya hukum khusus yakni Permendagri. Aturan Permendagri tidak bisa dicampur adukan dengan aturan pemilihan lainnya.
“Aturan PSU ini diatur dalam Pilkada, Lex spesialis adalah hukum khusus yang mereka tidak tau. Lex spesialis adalah asas hukum yang wajib dilaksanakan. PSU ini ilegal dan terkesan dipaksakan,” tegas Kabias dibalik telepon selulernya, Rabu 28 Desember 2022.
Mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari itu menyebut, Desk Pilkades Muna mengenyampingkan Permendagri yang seharusnya menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades.
Bupati Muna LM Rusman Emba, kata Kabias, telah melanggar sumpah jabatannya. Pasalnya, salah satu sumpah jabatan seorang bupati itu tak lain harus menjalankan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
“PSU ini ilegal dan melihat kondisi lapangan sudah tidak kondusif, maka seharusnya ini tidak dipaksakan. Apalagi masyarakat sudah tidak nyaman memilih, mereka tidak inginkan hanya karena PSU mereka saling berselisih paham dan saling membenci. Jadi mereka memutuskan untuk tidak memilih,” beber Kabias.
Discussion about this post