Untuk diketahui dalam sepekan perusahan armada kapal rute Wakatobi-Wademburi-Kendari menaikan tarif sebanyak dua kali. Kali pertama kenaikan tarif dilakukan dari Rp 155.000 menjadi Rp 183.000 untuk kategori penumpang umum, dan Rp 125.000 khusus mahasiswa naik menjadi Rp 183.000.
Kenaikan tarif tersebut dengan dalih penyesuaian dengan tarif yang ditetapkan Pergub Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/ Kota Dalam Wilayah Provinsi Sultra.
Sedangkan kebijakan kenaikan tarif yang kedua dilakukan perusahan armada kapal 3 September 2022 sebesar Rp 240.000 dengan alasan dampak dari kenaikan BBM.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post