Demi menghormati proses hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan PN Kendari tersebut, maka Yonathan Nua telah melayangkan peringatan somasi agar Ivy Djaya Susantyo atau PT. AKP tidak melakukan aktivitas pertambangan diatas lahan tambang PT. AKM.
“Karena lvy Djaya Susantyo melalui putusan PN Kendari terbukti melakukan penipuan kepada Simon Takaendengan, dan Obong Kusuma Wijaya, maka kami akan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait agar tidak menerbitkan perijinan untuk keperluan aktifitas pertambangan PT. AKP, beber Yonathan.
View this post on Instagram
Ia memperingatkan kepada seluruh pihak yang hendak melakukan kerjasama ataupun investasi pertambangan dengan PT. AKP untuk membatalkan atau tidak melanjutkan kerjasama.
Discussion about this post