PENASULTRA.ID, KONAWE KEPULAUAN – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan seluruh kewajiban lingkungan di Pulau Wawonii meski Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan telah dicabut oleh pemerintah.
Dalam keterangan resmi, Manager Strategic Communication PT GKP, Hendry Drajat mengatakan, pencabutan IPPKH tidak serta merta menghentikan kewajiban perusahaan dalam menjalankan program reklamasi dan pascatambang. Seluruh program lingkungan tersebut justru harus berjalan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
“Pencabutan IPPKH tidak berarti perusahaan meninggalkan kewajiban, justru ini merupakan fase transisi di mana segala sesuatu terkait perlindungan lingkungan harus tetap berjalan dengan baik. Hal ini merupakan prinsip yang selalu dipegang perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab yang berkelanjutan,” kata Hendry, Senin 24 November 2025.
PT GKP memastikan seluruh pemantauan lingkungan tetap berjalan sesuai jadwal yang tercantum dalam dokumen lingkungan. Beberapa kegiatan pun dilakukan bersama lembaga independen dan akademisi untuk menjamin objektivitas hasil.
Pemantauan tersebut meliputi pemantauan berkala dari aspek biodiversitas darat, laut, dan flora-fauna, lalu pemantauan kualitas udara dan tingkat kebisingan; dan pemantauan kualitas air dan laut.
Hendry mengatakan, seluruh pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga selama proses pemulihan berjalan.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh parameter lingkungan berada dalam kondisi aman. Ini adalah bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Pandangan Pemerintah, Kewajiban Reklamasi Tetap Berlaku dan Berlanjut
Dari sisi pemerintah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa status pencabutan IPPKH tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi.
“Pencabutan IPPKH tidak membatalkan kewajiban untuk reklamasi,” tegas Agus Yasin, Biro Humas dan KLN Kemenhut.
Sementara itu, dari sisi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan hal yang serupa.
Koordinator Bidang Hukum Dirjen Minerba, Slamet Riyadi menyatakan bahwa reklamasi tetap menjadi kewajiban penuh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Itu menjadi kewajiban pemegang IUP. Untuk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), juga wajib dilakukan sesuai jadwal pelaksanaan. Persoalan lahan itu tetap menjadi tanggung jawab pemegang IUP, karena kepemilikan WIUP tidak termasuk hak atas tanah yang di atasnya. Jadi, tetap harus diselesaikan dengan pemegang hak atas tanah. Jika tanah tersebut adalah hutan, maka harus memiliki IPPKH. Oleh karenanya, perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan. Begitu juga dengan PPM, pemegang IUP wajib melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.



Discussion about this post