“Reklamasi adalah mandatori, kewajiban yang harus dilakukan semua pemegang izin usaha pertambangan. Sejak 2023, GKP sudah melakukan kegiatan reklamasi,” ujar Budi.
Menurutnya, sejauh ini, total luas lahan yang sudah dilakukan reklamasi adalah seluas 12 hektare. Pada setiap lahan yang sudah selesai dilakukan kegiatan penambangan akan dipersiapakan untuk dilakukan kegiatan penanaman kembali serta akan terus dilakukan pemantauan secara berkala.
“Seperti kegiatan yang kita lakukan hari ini, merupakan penanaman sisipan di lokasi yang sudah dilakukan reklamasi. Lahan yang sudah dilakukan reklamasi dari hasil penantian perlu dilakukan penanaman sisipan,” Budi menambahkan.
Sebelumnya, PT GKP juga berpartisipasi dalam kegiatan penanaman dalam rangka Hari Lingkungan Hidup se dunia yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Kegiatan yang dilakukan pada 5 Juni 2024 tersebut dilaksanakan di kantor Bupati Kabupaten Konkep.
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penanaman pohon di area jalan poros Langara, Ibu Kota Kabupaten Konkep.
Discussion about this post