“Pak Camat tolong bentuk tim yang akan menentukan luas dan klasifikasi lahan, timnya terdiri pihak perusahaan, pihak BPN, Pemda, dan pemilik lahan. Selanjutnya datanya kami akan setor di perusahaan, dan perusahaan bayar langsung pada masyarakat tanpa perantara,” ulasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT NIS, Tommy Wiliam Tampubolon menjelaskan kehadiran perusahaannya di Konut selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga untuk meningkatan pendapatan daerah.
“Kami datang kesini karena kedekatan kami dan rekomendasi dari bapak Ruksamin, serta bagaimana usaha kami dapat meningkatakan perekonomian di Konut,” pungkas Tommy.
Adapun hasil kesepakatan harga ganti rugi antara pemilik lahan dan pihak perusahaan yang tertuang dalam berita acara yaitu, untuk lahan kosong dihargai Rp 12.500/meter, lahan yang berisi tanaman dibawah 50 persen senilai Rp 15.000/meter, dan lahan berisi tanaman 50 persen keatas Rp 18.000/meter.
Penulis : Iwan Charisman
Editor: Basisa
Discussion about this post