PENASULTRA.ID, TANGERANG SELATAN – Gabungan organisasi mahasiswa yang menamakan dirinya Cipayung Plus, menyebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. PITS sebagai beban usaha milik daerah.
Lantaran sejak delapan tahun berdirinya BUMD tersebut, sampai 2020 hanya menghasilkan Rp3,4 miliar. Sehingga mahasiswa menuntut kepada Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) harus tegas kepada PT. PITS karena diduga ada penyelewengan.
Kemudian, laba yang dihasilkan oleh PT. PITS itu sendiri bukan berdasarkan hasil dari unit usaha yang dilakukan melainkan bunga deposito ditanam di bank.
“Kami sudah menemui Walikota yang diwakilkan oleh Asisten II Dendi Priandana. Kami menanyakan berapa sih sebenernya anggaran yang didepositokan ke bank. Dan dimana bank-nya. Namun pihak pemerintah enggan menjawabnya,” kata Ketua SEMMI Kota Tangsel Bima saat ditemui awak media di Balai Kota, Senin 8 November 2021.
Jika anggaran Rp 66 miliar itu di depositokan ke bank dengan bunga 12 persen pertahun, tambah Bima, seharusnya sudah ketahuan angkanya. Namun persoalannya di 2020, laba yang diterima hanya Rp 3,9 miliar. Tentunya tidak sebanding dengan modal yang diberikan.
Page 1 of 4
Discussion about this post