Kalaupun pada akhirnya Pemda bersama DPRD Morowali serta aparat terkait lainnya tak mengindahkan seruan JAMAN, maka Ikhsan mengancam pihaknya bersama masyarakat setempat akan menduduki jetty PT Tiran Indonesia.
“Ini urusan pelanggaran aturan yang terjadi di depan mata kita, jelas-jelas merugikan daerah dan masyarakat Morowali. Jadi jika Pemda dan DPRD Morowali tidak segera mengambil tindakan lebih tegas, kami akan melakukan aksi di lapangan dengan mobilisasi massa menuntut penghentian aktivitas PT Tiran dan penutupan jetty di Matarape,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Batas Wilayah
Senada dengan JAMAN Morowali, Ketua Forum Hijau Morowali Arman Sidik pun turut angkat bicara.
Terkait Tersus PT Tiran Indonesia yang ada di Desa Matarape, kata Arman, itu merupakan dugaan pelanggaran batas wilayah administrasi antara Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
“Hadirnya perusahaan tersebut tentunya sangat merugikan daerah karena wilayah Kabupaten Morowali digunakan sebagai terminal pengangkutan ore,” katanya, Jumat 6 Mei 2022.
Arman lantas mempertanyakan kajian Amdal jetty milik PT Tiran Indonesia di Matarape. Sebab, kata dia, dalam pengkajiannya apabila ada perusahaan di suatu wilayah yang mencakupi wilayahnya mesti dihadirkan pada saat amdal-nya diseminarkan.
“Saya menduga hal ini tidak dilakukan oleh PT. Tiran. Dan jangan sampai PT. Tiran hanya datang merusak alam Morowali tanpa memberikan sumbangsi sepersen pun ke Morowali,” tegasnya.
Untuk itu, Arman meminta Bupati Konawe Utara, Ruksamin menyikapi persoalan PT. Tiran ini secara bersama-sama dan melihat sisi kewilayahan.
Discussion about this post