Sementara untuk royalti dari PT Vale yang telah dibayarkan dalam dua tahun terakhir mencapai USD 54 juta atau setara Rp756 miliar. Trennya pun mengalami lonjakan signifikan.
Rinciannya masing-masing USD19 juta atau Rp266 miliar pada 2021 dan USD 35 juta atau Rp490 miliar pada 2022.
Secara keseluruhan, katanya, PT Vale telah membayar pajak-pajak pusat rentang 2011-2022 mencapai USD 740 juta atau Rp10,36 triliun.
“Tentunya itu sudah ada bagian yang dibagi-hasilkan ke provinsi maupun kabupaten sumber, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ardiansyah menambahkan.
Kepatuhan dan besarnya sumbangsih PT Vale dalam penerimaan negara merupakan bagian dari tata laksana dan komitmen perseroan dalam menjalankan bisnis.
Naik-turunnya harga komoditas nikel di pasaran pun tidak mengurangi kepatuhan PT Vale untuk tetap melakukan setoran pajak dan retribusi.
“Eksistensi perusahaan dalam mengolah sumber daya alam diharapkannya terus berkontribusi untuk pembangunan negeri. Olehnya itu, diakuinya butuh dukungan dari berbagai pihak,” harap Ardiansyah.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra mengapresiasi seluruh wajib pajak badan, termasuk PT Vale yang telah patuh dan memberikan kontribusi besar dalam penerimaan negara.
Discussion about this post