“Bahkan di Februari 2022 ini, OSS baru saja merealisasikan tunggakan PPJ non listriknya sebesar Rp61 miliar,” kata Cici.
Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pers Dideklarasikan di Bandung https://t.co/ahL3Bg0PzI
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 10, 2022
Menurutnya, PPJ non listrik ini baru diberlakukan pada 2021 lalu, namun sudah memberikan kontribusi PAD yang cukup besar.
“Kalau untuk sektor pajak PPJ non listrik itu obyeknya khusus tempat usaha yang memiliki sumber tenaga listrik sendiri, seperti yang ada di PT OSS dan VDNI karena memiliki sumber daya genset yang berkapasitas besar,” ujar Cici.
Ia mengatakan, realisasi sumber PAD sebesar Rp61 miliar belum termasuk dari PT. VDNI. Sehingga dipastikan masuknya pajak daerah dari perusahaan PT. VDNI akan memberikan sumbangsih PAD yang maksimal.
Discussion about this post