Akril menilai bahwa pembuatan flayer dengan mencantumkan foto seseorang terlebih kepala daerah lalu diberi coretan atau simbol tertentu, dapat dikategorikan sebagai tindakan vandalisme visual dan pencemaran simbolik terhadap martabat individu.
“Tindakan mencoret atau memberi tanda pada foto seseorang dalam pamflet bukan lagi kritik substansi, melainkan bentuk vandalisme visual yang berpotensi melanggar etika, norma hukum, dan prinsip penghormatan terhadap jabatan publik,” tegasnya.
Untuk itu, Akril mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap lebih kritis dan dewasa dalam menyikapi informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum teruji secara hukum.
“Penegakan hukum yang kuat membutuhkan ketenangan, objektivitas, dan integritas. Bukan tekanan, bukan stigma, dan bukan penghakiman dini,” pungkasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post