“Sekarang ada lagi laporan dari ASN yang diberhentikan secara tidak hormat itu melapor ke Ombudsman tentang dugaan diskriminatif karena beberapa ASN lainnya tidak diberhentikan dan kita sedang tangani,” kata Mastri melalui sambungan telepon selulernya, Rabu 11 November 2020.
Mestinya, kata dia, dengan adanya SKB Tiga Menteri, Pemkab Bombana tidak punya alasan lain untuk tidak melaksanakannya. Terlebih, Undang-undang ASN tegas sudah mengaturnya.
“Dimana bagi ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan sudah inkrah, maka itu harus segera diberhentikan,” tekannya.
Dengan adanya ASN korup yang belum diberhentikan dan masih menjabat di Bombana, menurut Mastri, hal itu merupakan persoalan serius. Harus diselesaikan.
“Sebelumnya juga kami sudah konsultasikan masalah ini ke Pemkab Bombana, kemudian baru-baru ini kami kordinasi di BKN lewat aplikasi zoom. Saat ini kami sementara menunggu keterangan tambahan dari BKN,” terang Mastri.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post