“Saya belum bisa berkomentar terlalu jauh masalah itu, karena saya belum menangani waktu itu. Intinya kami masih menunggu bagaimana proses selanjutnya tentang permasalahan itu,” tutur Alimin saat ditemui di kantor Bupati Bombana, Selasa 10 November 2020.
ORI Sultra Sayangkan Sikap Pemkab Bombana
Dikonfirmasi kondisi tersebut, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo menyayangkan sikap Pemkab Bombana yang terkesan lamban dalam merespon perintah SKB Tiga Menteri.
“Sekarang ada lagi laporan dari ASN yang diberhentikan secara tidak hormat itu melapor ke Ombudsman tentang dugaan diskriminatif karena beberapa ASN lainnya tidak diberhentikan dan kita sedang tangani,” kata Mastri melalui sambungan telepon selulernya, Rabu 11 November 2020.
Mestinya, kata dia, dengan adanya SKB Tiga Menteri, Pemkab Bombana tidak punya alasan lain untuk tidak melaksanakannya. Terlebih, Undang-undang ASN tegas sudah mengaturnya.
Discussion about this post