PENASULTRA.ID, MUNA – Puluhan keluarga dan kerabat almarhum Jesfira Arifin, warga Empang Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu Kabupaten Muna mengadakan aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Jumat 14 Oktober 2022.
Kasus tewasnya Jesfira usai mengalami kecelakaan tunggal akibat menabrak balok kayu yang diduga sengaja dipasang di badan jalan oleh AD (inisial), oknum polisi yang bertugas di Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna pada 13 Maret 2022 dikabarkan telah masuk ke jaksa penuntut umum.
Penerapan pasal dengan tuntutan hukum satu tahun yang diterapkan jaksa terhadap pelaku AD disinyalir menjadi pemicu aksi yang diwarnai pembakaran ban bekas dan saling dorong massa dan pihak kepolisian di pintu gerbang gedung Kejari Muna itu.
LM Gugun Iswaratri salah seorang keluarga korban (Jesfira) mengatakan, penerapan pasal 359 yang diberikan jaksa terhadap pelaku adalah bentuk kelalaian dan tidak relevan dengan narasi kasus yang ada.
Dalam kasus tewasnya Jesfira, pasal yang paling relevan untuk diterapkan adalah pasal 192 KUHP ayat 2e yang berbunyi, penjara selama-lamanya 15 tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas dan ada orang mati lantaran perbuatan tersebut.
“Beberapa bulan lalu ada kejadian yang sama, hanya lokasi beda. Pelakunya dihukum diatas sembilan tahun. Kenapa sekarang ketika ada seorang oknum polisi yang membuat kesalahan yang sama dihukum hanya satu tahun. Logika mana yang dipake oleh bapak, payung hukum mana,” kata Gugun Iswaratri.
Adanya dugaan penerapan pasal yang tidak sesuai tersebut, pihak keluarga almarhum menganggap Kejari Muna dibawah pimpinan Agustinus Ba’ka bekerja tidak profesional. Untuk itu Gugun meminta Kajari Muna untuk mundur dari jabatannya.
“Jikalau bapak tidak tau dengan hukum, kelalaian, dengan tegas saya sampaikan tanpa ada permohonan maaf karena kami sudah kecewa, turun dari jabatan bapak. Turun dari jabatan bapak, dengar baik-baik itu,” ujar Gugun.
Setelah sekian lama berorasi, enam orang perwakilan keluarga korban diantaranya Gugun dan Mawan diterima oleh Kasi Pidum Agus R Senjaya dan Kasi Intel Fery Febryanto di salah satu ruang Kejari Muna guna menyampaikan tuntutannya.
Dikesempatan itu, Mawan mengatakan, jaksa seharusnya menerapkan pasal 192 ke 2e atau pasal 192 ke 1e, karena menurutnya perkara tersebut bukan disebabkan adanya kealpaan atau kelalaian, melainkan tindakan yang dilakukan AD merupakan bentuk kesengajaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami meminta sebelum kasus ini sidangkan di pengadilan negeri Raha seharusnya dilakukan dulu sidang kode etik. Untuk itu kami juga meminta pihak Polres Muna untuk melakukan sidang kode etik terhadap AD,” Mawan menambahkan.
Keluarga Jesfira juga menuntut proses hukum atas meninggalnya korban yang sedang ditangani secara transparan.
Discussion about this post