Setelah sekian lama berorasi, enam orang perwakilan keluarga korban diantaranya Gugun dan Mawan diterima oleh Kasi Pidum Agus R Senjaya dan Kasi Intel Fery Febryanto di salah satu ruang Kejari Muna guna menyampaikan tuntutannya.
Dikesempatan itu, Mawan mengatakan, jaksa seharusnya menerapkan pasal 192 ke 2e atau pasal 192 ke 1e, karena menurutnya perkara tersebut bukan disebabkan adanya kealpaan atau kelalaian, melainkan tindakan yang dilakukan AD merupakan bentuk kesengajaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami meminta sebelum kasus ini sidangkan di pengadilan negeri Raha seharusnya dilakukan dulu sidang kode etik. Untuk itu kami juga meminta pihak Polres Muna untuk melakukan sidang kode etik terhadap AD,” Mawan menambahkan.
Keluarga Jesfira juga menuntut proses hukum atas meninggalnya korban yang sedang ditangani secara transparan.
Menanggapi ihwal itu, Kajari Muna, Agustinus Ba’ka melalui Kasi Pidum Agus R Senjaya mengatakan, penerapan pasal 359 merupakan alternatif agar pelaku tidak bisa lolos dari jeratan hukum.
“Artinya kalau kasus ini terbukti di pasal 192 ayat 1 itu lebih bagus, terbukti 359 juga lebih bagus. Artinya minimal dari saya sendiri untuk membuktikan perkara ini supaya berhasil untuk bisa yang bersangkutan ini dinyatakan bersalah,” kata Agus.
Alasan digunakan tuntutan satu tahun dikarenakan dalam fakta persidangan ada hal-hal yang memberatkan dan ada pula yang meringankan.
Selain itu telah ada jalur perdamaian antara pihak korban dan pelaku yang terjadi di kantor kelurahan Raha I.
Discussion about this post