Menanggapi ihwal itu, Kajari Muna, Agustinus Ba’ka melalui Kasi Pidum Agus R Senjaya mengatakan, penerapan pasal 359 merupakan alternatif agar pelaku tidak bisa lolos dari jeratan hukum.
“Artinya kalau kasus ini terbukti di pasal 192 ayat 1 itu lebih bagus, terbukti 359 juga lebih bagus. Artinya minimal dari saya sendiri untuk membuktikan perkara ini supaya berhasil untuk bisa yang bersangkutan ini dinyatakan bersalah,” kata Agus.
Alasan digunakan tuntutan satu tahun dikarenakan dalam fakta persidangan ada hal-hal yang memberatkan dan ada pula yang meringankan.
Selain itu telah ada jalur perdamaian antara pihak korban dan pelaku yang terjadi di kantor kelurahan Raha I.
Pernyataan Agus tersebut menuai reaksi dan dibantah keras oleh perwakilan pihak keluarga korban.
Gugun mengatakan, itu tidak benar. pertemuan di Kantor Raha I yang difasilitasi pihak pemerintah kelurahan untuk meredakan suasana di Empang yang saat itu tengah memanas.
“Pihak kelurahan mengambil inisiatif untuk menetralisir kembali orang Empang bukan menetralisir kasus ini, itu yang perlu dicatat, jangan dimultitafsirkan,” tegas Gugun.
Kendati sempat sedikit memanas, namun suasana kembali kondusif dan mereda setelah pihak Kejari Muna menyakinkan pihak keluarga bahwa proses hukum tewasnya Jesfira akan dilakukan secara transparan dan pasal diterapkan terhadap pelaku sesuai harapan keluarga korban.
Setelah tuntutan mendapatkan jawaban, akhirnya puluhan keluarga dan kerabat korban Jesfira meninggalkan gedung Kejari Muna dengan tertib.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post