Menurutnya, berdasarkan kesepakatan bersama antara KUPP dan para PKL, satu kios ditarik iuran sebagai uang sewa pakai sebesar Rp250 ribu satu PKL perbulan.
Jumlah itu sudah termasuk dengan biaya masuk area pelabuhan. Pada saat masuk kawasan pelabuhan, PKL hanya memperlihatkan kartu identitas resmi yang diberikan KUPP kelas II Raha.
“Itu bukan hanya uang sewa kios, tapi sudah terhitung dengan biaya pas masuk, untuk satu pedagang dengan kendaraannya,” ujar Andi.
Terkait nominal sewa kios PKL itu, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Jika petunjuk iuran itu sudah sesuai dengan KPKNL maka nilai itu akan dipatenkan.
Namun sebaliknya, jika diperintahkan untuk diturunkan jumlahnya, maka besaran sewa itu pula bakal disesuaikan dengan arahan KPKNL.
Discussion about this post