“Ini menjadi bagian konstitusional yang harus kita ikuti. Tentunya di situ akan ada proses saling beradu argumen dan bagaimana putusan majelis hakim nanti,” tutur Anwar.
Terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Anwar menjelaskan kebijakan penyesuaian upah dilakukan untuk menghadapi situasi ekonomi global yang tidak baik.
Ia mengklaim kebijakan tersebut justru untuk memberikan kepastian kerja kepada para buruh di industri padat karya berorientasi ekspor, terutama ekspor ke Eropa dan Amerika Serikat.
Selain itu, Anwar menyebut, Permenaker ini hanya berlaku untuk enam bulan dan harus ada kesepakatan antara buruh dengan pengusaha.
Sumber: voaindonesia
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post