“Dalam perjanjian kerjasama ini, data yang siap daftar sebanyak 25 ribu pekerja rentan dan 3 ribu non ASN, data ini akan bertambah. Selanjutnya ASN pun akan dapat diberikan perlindungan program BPJamsostek dengan memakai wadah KORPRI,” kata Haliana.
Menurutnya, seluruh pekerja ini akan didaftarkan ke dalam dua program manfaat, yaitu manfaat jaminan kematian (JKM) dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengapresiasi langkah Pemkab Wakatobi dalam melindungi seluruh pekerja rentan dan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek.
“Harapan kami kedepannya, agar kabupaten kota lain yang ada di Sultra dapat mengikuti langkah Pemkab Wakatobi ini,” Minarni memungkasi.
Discussion about this post