“Pada pasal 18 di Undang-undang Pers jelas siapa saja yang menghalangi itu telah melawan undang-undang. Untuk itu kedatangan kami mendesak Polres Muna segera menangkap pelaku,” ujar Ahmad.
Hal senada juga ditegaskan wartawan SuaraKPK.com, Yafrudin Yaddi. Ia minta kasus yang menimpa kelima rekannya segera dituntaskan.
“Jangan resah dengan kehadiran jurnalis. Untuk apa takut kalau tidak salah. Yang perlu diingat oleh semua pihak, kami tetap profesional dalam menjalankan tugas,” tegas wartawan senior yang karib disapa Bang Yaf.
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin berjanji akan menuntaskan kasus intimidasi yang dialami lima wartawan saat melaksanakan tugasnya di Desa Lagasa.
Discussion about this post