<strong>PENASULTRA.ID, MUNA</strong> - Puluhan wartawan di Kabupaten Muna mendesak Kepolisian Resor (Polres) Muna segera menangkap pelaku intimidasi terhadap lima jurnalis yang tengah melaksanakan tugas peliputan di proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, pada Jumat 16 Juni 2023 lalu. Desakan tersebut diwarnai dengan aksi damai di Mapolres Muna, Senin 19 Juni 2023. Ahmad, wartawan media cetak Kolaka Pos mengatakan, selain diatur, jurnalis dalam melaksanakan peliputan juga dilindungi Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999. Jika ada yang mencoba menghalangi apalagi sampai mengintimidasi jurnalis, jelas itu aksi premanisme. Tentu melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999. "Pada pasal 18 di Undang-undang Pers jelas siapa saja yang menghalangi itu telah melawan undang-undang. Untuk itu kedatangan kami mendesak Polres Muna segera menangkap pelaku," ujar Ahmad. Hal senada juga ditegaskan wartawan SuaraKPK.com, Yafrudin Yaddi. Ia minta kasus yang menimpa kelima rekannya segera dituntaskan. "Jangan resah dengan kehadiran jurnalis. Untuk apa takut kalau tidak salah. Yang perlu diingat oleh semua pihak, kami tetap profesional dalam menjalankan tugas," tegas wartawan senior yang karib disapa Bang Yaf. Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin berjanji akan menuntaskan kasus intimidasi yang dialami lima wartawan saat melaksanakan tugasnya di Desa Lagasa. "Sudah kami panggil pelaku, hari ini sudah kami layangkan suratnya. Percaya kami, kami pasti tuntaskan kasus ini," ungkap Mulkaifin. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/sRSe0sQ86Fs
Discussion about this post