PENASULTRA.ID, MUNA – Untuk menjadi seorang pemimpin di suatu daerah tak mesti mempunyai hak pilih untuk terpilih. Sebab, penentu terpilihnya calon pemimpin terletak di tangan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Artinya, pemimpin itu dipilih oleh rakyat, bukan memilih diri sendiri. Jadi, suara rakyat terbanyaklah yang bakal menentukan siapa yang layak jadi pemimpin.
Seperti halnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Di pesta demokrasi kali ini, ada dua pasangan calon (Paslon) yang tampil bertarung untuk menduduki kursi bupati dan wakil bupati. Mereka adalah Rusman-Bachrun dan LM. Rajiun Tumada-La Pili.
Diantara kedua paslon itu, Rusman Emba sebagai petahana terdaftar memiliki hak pilih untuk melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Begitu pula dengan pasangannya, Bachrun Labuta yang dapat dipastikan akan memenuhi syarat menyalurkan hak pilihnya.
Berbeda dengan sang penantang, La Ode M Rajiun Tumada dan H. La Pili, mereka berdua tidak punya hak politik untuk menyalurkan suara di TPS. Sebab, keduanya memiliki alamat KTP-El Mubar dan Kota Kendari.
Discussion about this post