Ia mengatakan, KemenPPPA aktif mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Lembaga tersebut seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), penyedia layanan berbasis masyarakat, dan kepolisian.
“Kasus kekerasan terus meningkat. Wartawan diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan membantu ketika ada kasus kekerasan,” Bintang Puspayoga memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post