PWI Pusat, kata dia, harus berbesar jiwa apapun cara penyelesaiannya walaupun pahit demi menyelesaikan kasus tersebut sehingga kepercayaan publik kembali positif terhadap PWI.
“Kita sangat prihatin akan polemik di PWI yang sampai saat ini DK keluarkan rekomendasi tidak dijalankan. PWI harus berbesar jiwa harus diselesaikan sehingga tidak berimbas jadi cibiran dimana-mana dan menyebabkan jadi runtuh kepercayaan publik,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo telah mengeluarkan empat surat keputusan tentang sanksi organisatoris terhadap Ketua PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus lainnya.
Selain menjatuhkan sanksi peringatan keras, DK juga merekomendasikan agar Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat segera memberhentikan Sekjen, Wabendum dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028.
Seperti diketahui, uang Rp1,7 miliar yang wajib dikembalikan merupakan dana bantuan Forum Humas Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat untuk pelaksanaan UKW di 10 provinsi di Indonesia.
Sanksi oleh DK PWI Pusat ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch. Bangun, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.
Dalam putusannya, DK PWI Pusat mengurai awal mula kasus tersebut mencuat. Bahwa, Kementerian BUMN melalui Forum Humas BUMN memberi dana CSR senilai Rp6 miliar kepada PWI Pusat guna melaksanakan UKW di 10 provinsi di Indonesia.
Pada prosesnya, dana tersebut telah ditransfer ke rekening PWI Pusat senilai Rp4,6 miliar, di mana Rp1,5 miliar telah digunakan untuk keperluan pelaksanaan UKW di 10 provinsi.
Persoalan terjadi ketika sisa dana Rp3,5 miliar kembali ditarik dari rekening PWI Pusat atas persetujuan Hendry sebanyak Rp1,7 miliar.
Dari hasil klarifikasi Dewan Kehormatan PWI Pusat, uang Rp1,7 miliar ditarik sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar Rp540 juta yang diterima Sekjen PWI Pusat dan insial G.
Lalu kembali dilakukan penarikan sebesar Rp691 juta. Uang tersebut selanjutnya ditransfer untuk Direktur UMKM sebagai bentuk fee atau komisi karena telah berjasa melancarkan proses pencairan dana Kementerian BUMN.
Penulis: Eko Julianto
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post