• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

PWI Pusat Ikut Tanggapi Uji Materi UU 40 Tahun 1999, Simak Isinya!

17 Oktober 2021

Bank Sultra Hadirkan Program Banghoki, Apresiasi Nasabah dengan Hadiah Spesial

15 Juli 2025

Pemkab Konsel Gratiskan Layanan Adminduk, Pungli Akan Diproses Hukum

15 Juli 2025

Pemprov Sultra Ikut Diseminasi BULD DPD RI di Senayan

14 Juli 2025

Gubernur ASR Lantik Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Utama Sultra

14 Juli 2025

Saat Rakor Pengendalian Inflasi, Sekjen Kemendagri Tekankan Atensi Kepala Daerah

14 Juli 2025

Peringati Harkopnas, Pemkab Konsel Tegaskan Peran Strategis Koperasi

14 Juli 2025

Sun Of Monday Lepas MV dan Gelar Promo Tour Jabodetabek

14 Juli 2025

Staf Ahli Gubernur ASR Soroti Disiplin ASN dan Percepatan Realisasi Anggaran

14 Juli 2025

AP2 Sultra-PT SPM Gelar Aksi Bersih-bersih di SOR Kota Raha

14 Juli 2025

Kunjungan Wisatawan Mancanegara Tumbuh Positif

14 Juli 2025

ASR Harap Pemerintah Pusat Buat Kebijakan Khusus Pemanfaatan Aspal Buton

14 Juli 2025

Pasangan Ibra-Tasmir Jawara Turnamen Domino DPMD Muna Cup II 2025

14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

PWI Pusat Ikut Tanggapi Uji Materi UU 40 Tahun 1999, Simak Isinya!

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
17 Oktober 2021
in #Headline, PenaNusantara
A A
0

Atal S Depari dalam satu kegiatan saat HPN. Foto: Ist

11
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Pemohon tidak Layak Mengaku sebagai Wartawan

Atal menyebut, para pemohon menundukkan diri secara sukarela sebagai tenaga kerja dengan mendirikan LSP untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

Dengan demikian, para pemohon tidak layak lagi mengaku berprofesi sebagai wartawan karena menginginkan campur tangan BNSP untuk melakukan Sertifikasi Profesi Wartawan, karena profesi wartawan diatur khusus dalam UU Pers.

Menurut Atal, seharusnya para pemohon mengikuti keputusan Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain, termasuk campur tangan dari pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga

Wina Armada Sukardi, Anggota SC Kongres Persatuan PWI 2025 Tutup Usia

Panitia Kongres Persatuan PWI 2025 Temui Menkum RI dan Kapuspen TNI

Kubu Hendry dan Zulmansyah Tandatangani SK Panitia Kongres Bersama PWI

Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

Berkenaan dalil para pemohon telah membuat peraturan pers yang lebih lengkap, menurut Atal, para pemohon tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menerbitkan peraturan-peraturan yang mengikat secara eksternal atau umum bagi profesi wartawan di Indonesia. Sebab, para pemohon bukan Dewan Pers yang diangkat dan ditetapkan melalui prosedur UU Pers.

“Apa yang dilakukan Dewan Pers selama ini tidak lain dan tidak bukan adalah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Pers dengan memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers guna meningkatkan kualitas kewartawanan,” papar Atal.

Keputusan Dewan Pers Disepakati Konstituen

Perlu diketahui bahwa keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan tidak begitu saja dikeluarkan, tetapi telah melalui proses yang panjang dan disepakati oleh seluruh organisasi pers profesional dan diakui keberadaannya.

Lebih lanjut menanggapi alasan para pemohon bahwa Pasal 15 Ayat (5) UU Pers menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan diskriminatif karena pengajuan mereka tidak dijawab oleh Presiden.

“Kami berpendapat para pemohon semakin sesat karena lupa akan keberadaan Pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” kata Atal.

Atal kembali menegaskan, penetapan Anggota Dewan Pers oleh Presiden dalam ketentuan a quo yang dipermasalahkan para pemohon bukan merupakan bentuk diskriminatif, namun sebagai pembatasan yang diperlukan guna memberikan perlindungan hukum, keamanan dan ketertiban umum kepada masyarakat.

Dewan Pers yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden adalah Dewan Pers yang sah, di mana masyarakat dapat membuat pengaduan mengenai dugaan tindakan yang dilakukan oleh wartawan, organisasi pers dan perusahaan pers yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai kode etik jurnalistik, sejalan dengan tugas dan fungsi Dewan Pers.

“Bayangkan jika setiap ormas/LSM/persekutuan berbadan hukum menyisipkan nama ‘Dewan Pers’ kemudian harus diberikan Keputusan Presiden, maka masyarakat tidak akan memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Atal S Depari.

Editor: Irwan

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Atal S DepariDewan PersPWIUji Materi UU PersUU Pers
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Silaturrahmi dengan Warga KKST di Ternate, Ini Pesan Gubernur Sultra

Next Post

Gerindra, Tidar Sultra dan ASR Adakan Vaksinasi Gratis

RelatedPosts

ASR Harap Pemerintah Pusat Buat Kebijakan Khusus Pemanfaatan Aspal Buton

14 Juli 2025

Konstruksi Awal Jembatan Buton-Muna Dibangun Tahun Depan

13 Juli 2025

Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Persiapan Pembangunan Jembatan Buton-Muna

13 Juli 2025

Gubernur Sultra Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Patuhi Aturan

12 Juli 2025

Festival Liangkabori 2025 Resmi Digelar, Wagub Sultra: Ini Peradaban Kuno Muna

11 Juli 2025

Gubernur ASR Lepas 2 Paskibraka Nasional Utusan Sultra: Asal Kendari dan Mubar

11 Juli 2025
Load More
Next Post

Gerindra, Tidar Sultra dan ASR Adakan Vaksinasi Gratis

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Bank Sultra Hadirkan Program Banghoki, Apresiasi Nasabah dengan Hadiah Spesial

by Redaksi Penasultra.id
15 Juli 2025
0

Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) atau dikenal dengan Bank Sultra kembali menunjukkan komitmennya dalam mengapresiasi nasabah setia melalui...

Read moreDetails

Perkuat Sinergi, PLN UP3 Kendari dan Apersi Sultra Gelar Pertemuan Strategis

10 Juli 2025

Tri Perluas Jaringan di Muna dan Buton, Indosat Komitmen Jadi Operator Nomor 1

10 Juli 2025

GPEI Siap Genjot Ekspor Sultra Lewat Sektor Perikanan-Perkebunan

10 Juli 2025

FORU Optimis Melangkah Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan di Era Digital

9 Juli 2025

Recommended Articles

Ali Mazi Salurkan BLT Kepada Lanjut Usia di Baubau

20 April 2023

100 Pelaku UMKM di Muna dapat Bantuan Tunai Rp2 Juta

21 Juni 2023

Hadiri Pertemuan Tahunan OJK, Ini Kata Ali Mazi

15 Januari 2021

Sketsa Serba-serbi Salat Subuh_(21)

12 April 2023

Indonesia Punya Peran Besar Pertumbuhan Ekonomi Islami Dunia

17 November 2020
Load More

Populer Minggu Ini

  • Konstruksi Awal Jembatan Buton-Muna Dibangun Tahun Depan

    317 shares
    Share 127 Tweet 79
  • FIFGROUP Cabang Kendari Penjarakan Pelaku Over Alih Kredit

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Pasangan Ibra-Tasmir Jawara Turnamen Domino DPMD Muna Cup II 2025

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Turnamen Domino DPMD Muna Cup II Diikuti 320 Pasang Peserta

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Menteri PU Dody Hanggodo Tinjau Persiapan Pembangunan Jembatan Buton-Muna

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️