• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

PWI Pusat Ikut Tanggapi Uji Materi UU 40 Tahun 1999, Simak Isinya!

17 Oktober 2021

Jaelani Gelar Sosialisasi SVLK, Dukung UMKM Sektor Kehutanan

4 Agustus 2025

Gubernur ASR: Program Transmigrasi Lahirkan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

4 Agustus 2025

Kongres PWI 2025 Siap Digelar Akhir Agustus, Berikut Syarat Calon Ketua Umum

4 Agustus 2025

Infobrand.id Kembali Hadirkan Brand Indonesia Excellence Award 2025

4 Agustus 2025

Wagub Hugua Dorong Optimalisasi APBD untuk Pembangunan Daerah

4 Agustus 2025

Bright Gas Cooking Competition, Ajak Masyarakat Gunakan Energi Bersih

4 Agustus 2025

Asmo Sulsel Beri Edukasi Safety Riding Pada Hajatan Cabang Gowa FIFGROUP

3 Agustus 2025

Abadikan Proklamasi, Forum Pemred SMSI Dukung 2 Wartawan Foto Jadi Pahlawan Nasional

3 Agustus 2025

Wagub Hugua Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Peringati Hari Hepatitis Sedunia

3 Agustus 2025

Forki Kota Kendari Gelar Ramah Tamah Usai Raih Juara Umum III Kejurda Karate

3 Agustus 2025

Atal S Depari Mundur, SC-Peserta Kongres Persatuan PWI 2025 Disepakati

2 Agustus 2025

Yayasan AHM Ajak UMKM Binaan di Purwakarta Naik Kelas

2 Agustus 2025
Selasa, 5 Agustus 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home #Headline

PWI Pusat Ikut Tanggapi Uji Materi UU 40 Tahun 1999, Simak Isinya!

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
17 Oktober 2021
in #Headline, PenaNusantara
A A
0

Atal S Depari dalam satu kegiatan saat HPN. Foto: Ist

11
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Pemohon tidak Layak Mengaku sebagai Wartawan

Atal menyebut, para pemohon menundukkan diri secara sukarela sebagai tenaga kerja dengan mendirikan LSP untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.

Dengan demikian, para pemohon tidak layak lagi mengaku berprofesi sebagai wartawan karena menginginkan campur tangan BNSP untuk melakukan Sertifikasi Profesi Wartawan, karena profesi wartawan diatur khusus dalam UU Pers.

Menurut Atal, seharusnya para pemohon mengikuti keputusan Dewan Pers sebagai lembaga independen dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan melindungi kebebasan pers dari campur tangan pihak lain, termasuk campur tangan dari pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) UU Pers.

Baca Juga

Atal S Depari Mundur, SC-Peserta Kongres Persatuan PWI 2025 Disepakati

Media Konvensional Terus Bergerak ke Ekosistem Multiplatform

Tantang Petahana di Konferkab, Andi Jumawi Maju Calon Ketua PWI Soppeng

Wina Armada Sukardi, Anggota SC Kongres Persatuan PWI 2025 Tutup Usia

Berkenaan dalil para pemohon telah membuat peraturan pers yang lebih lengkap, menurut Atal, para pemohon tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menerbitkan peraturan-peraturan yang mengikat secara eksternal atau umum bagi profesi wartawan di Indonesia. Sebab, para pemohon bukan Dewan Pers yang diangkat dan ditetapkan melalui prosedur UU Pers.

“Apa yang dilakukan Dewan Pers selama ini tidak lain dan tidak bukan adalah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan UU Pers dengan memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers guna meningkatkan kualitas kewartawanan,” papar Atal.

Keputusan Dewan Pers Disepakati Konstituen

Perlu diketahui bahwa keputusan-keputusan Dewan Pers dalam bentuk surat edaran, pedoman, maupun peraturan tidak begitu saja dikeluarkan, tetapi telah melalui proses yang panjang dan disepakati oleh seluruh organisasi pers profesional dan diakui keberadaannya.

Lebih lanjut menanggapi alasan para pemohon bahwa Pasal 15 Ayat (5) UU Pers menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan diskriminatif karena pengajuan mereka tidak dijawab oleh Presiden.

“Kami berpendapat para pemohon semakin sesat karena lupa akan keberadaan Pasal 28J UUD 1945 yang menyatakan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,” kata Atal.

Atal kembali menegaskan, penetapan Anggota Dewan Pers oleh Presiden dalam ketentuan a quo yang dipermasalahkan para pemohon bukan merupakan bentuk diskriminatif, namun sebagai pembatasan yang diperlukan guna memberikan perlindungan hukum, keamanan dan ketertiban umum kepada masyarakat.

Dewan Pers yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden adalah Dewan Pers yang sah, di mana masyarakat dapat membuat pengaduan mengenai dugaan tindakan yang dilakukan oleh wartawan, organisasi pers dan perusahaan pers yang merugikan masyarakat dan tidak sesuai kode etik jurnalistik, sejalan dengan tugas dan fungsi Dewan Pers.

“Bayangkan jika setiap ormas/LSM/persekutuan berbadan hukum menyisipkan nama ‘Dewan Pers’ kemudian harus diberikan Keputusan Presiden, maka masyarakat tidak akan memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang seharusnya menjadi tugas pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Atal S Depari.

Editor: Irwan

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Atal S DepariDewan PersPWIUji Materi UU PersUU Pers
Share4Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

Silaturrahmi dengan Warga KKST di Ternate, Ini Pesan Gubernur Sultra

Next Post

Gerindra, Tidar Sultra dan ASR Adakan Vaksinasi Gratis

RelatedPosts

Kongres PWI 2025 Siap Digelar Akhir Agustus, Berikut Syarat Calon Ketua Umum

4 Agustus 2025

Infobrand.id Kembali Hadirkan Brand Indonesia Excellence Award 2025

4 Agustus 2025

Abadikan Proklamasi, Forum Pemred SMSI Dukung 2 Wartawan Foto Jadi Pahlawan Nasional

3 Agustus 2025

Atal S Depari Mundur, SC-Peserta Kongres Persatuan PWI 2025 Disepakati

2 Agustus 2025

Yayasan AHM Ajak UMKM Binaan di Purwakarta Naik Kelas

2 Agustus 2025

Wagub Sultra hingga Mendagri Puji Inisiasi Retret Pemkot Kendari

1 Agustus 2025
Load More
Next Post

Gerindra, Tidar Sultra dan ASR Adakan Vaksinasi Gratis

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Bright Gas Cooking Competition, Ajak Masyarakat Gunakan Energi Bersih

by Redaksi Penasultra.id
4 Agustus 2025
0

Semangat cinta kuliner dan kebanggaan akan warisan resep nusantara kembali menggema melalui ajang Semifinal Bright Gas Cooking Competition (BGCC) 2025...

Read moreDetails

Bank Sultra Dinobatkan sebagai Top BUMD 2025

1 Agustus 2025

Konektivitas 5G Telkomsel Merambah Sulawesi, Sultra Menanti

31 Juli 2025

Bank Sultra Dukung Koperasi Desa Merah Putih

31 Juli 2025

Telkomsel Hadirkan Undian SIMPATI HOKI, Hadiah Miliaran Rupiah Menanti

31 Juli 2025

Recommended Articles

Muscab HIPMI Baubau Diduga Ilegal

20 Oktober 2021

Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris Atas Hak Lahan SDN 2 Wajo

14 Juli 2021

Peran Perempuan Dalam Politik

16 Maret 2022

Klaim Ekonomi Meningkat, Kenyataan atau hanya Fatamorgana?

29 Mei 2022

KPU Wakatobi Terima Dokumen Pendaftaran Paslon HATI

6 September 2020
Load More

Populer Minggu Ini

  • Perempuan Bangsa Sultra Gelar Pendidikan Kader, Perkuat Peran Perempuan dalam Politik

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Genting! Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Hukuman Mati Koruptor

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Desa Lebo Jaya Jadi Lokasi Pembangunan SMA Unggul Garuda di Sultra

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Atal S Depari Mundur, SC-Peserta Kongres Persatuan PWI 2025 Disepakati

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Jelajah Alam Tahura Nipa-Nipa 2025, Ajang Promosi Potensi Wisata Konservasi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Video: Sinonggi dengan Kambatu-Tawaoloho Semakin Diminati

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️