“Saya mengingatkan kepada teman-teman wartawan dan juga para pengurus PWI baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota atau para koordinator di lembaga-lembaga pemerintahan atau swasta untuk tidak memanfaatkan Idul Fitri untuk kepentingan pribadi/ kelompok dengan cara meminta THR,” ujar Atal S Depari.
Tambah dia, PWI perlu mengingatkan wartawan, anggota, dan para pengurus PWI untuk mengedepankan sikap profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika profesi, serta menegakkan integritas sebagai seorang wartawan.
Dikatakannya, meminta THR, apalagi sampai memaksa atau mengancam, adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, kode perilaku wartawan PWI, dan juga bisa berpotensi melanggar tindak pidana. Praktik seperti ini juga bisa berpotensi mempengaruhi tumbuh kembangnya praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) para penyelenggara negara.
“Karena itu, terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan tersebut, PWI akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan dan kewenangan yang ada. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan PWI, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk sama-sama mengingatkan wartawan dan para pengurus PWI agar tidak melakukan pelanggaran tersebut,” ujar Atal S Depari.
Discussion about this post