PENASULTRA.ID, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI.
Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo yang dirilis hari ini, Rabu 21 Desember 2022.
Keputusan ini juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.
Nama Umbaran viral karena ternyata seorang intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun dan yang bersangkutan dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, Nomor: 11.00.17914.16B. Di samping itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sesuai yang tertera di laman Dewan Pers, tercatat nama Umbaran Wibowo dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menyatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI.
“Memang kita minta usulan pemecatan tapi tetap yang mengajukan daerah,” ungkap Atal.
Menurut Atal, Umbaran Wibowo secara profesi kepolisian memang sudah berhasil menjadi intel yang baik karena berhasil menutupi identitas dirinya sekian lama.
“Namun kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh Pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut dan menginstruksikan agar benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI,” tegas Atal S Depari.
Sementara itu, dalam penjelasan kepada PWI Pusat, PWI Jateng menyebutkan, pada Rabu 14 Desember 2022 lalu, telah dilakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo terkait status aktif anggota kepolisiannya.
Discussion about this post