PENASULTRA.ID, MANADO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengecam aksi sejumlah oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan Koran Harian Manado Post Julius Laatung pada Sabtu 29 Oktober 2022.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut, Adrianus Robert Pusungunaung, menyayangkan aksi penjemputan paksa yang dilakukan Julius di kediamannya di Perumahan Griya bangun Tomohon lestari 2 Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan.
Penjemputan tersebut diduga terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu 18 Oktober 2022 dengan judul berita Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon.
Lebih memiriskan lagi, saat dijemput paksa Julius yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan langsung dilakukan pemeriksaan di ruang Reskrim Polres.
Menurut Adrian, sesungguhnya berdasarkan Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi.
“Artinya, selama wartawan menjalani profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Kemudian MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, sewaktu Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antaranya lain kemerdekaan pers harus dilindungi sesuai Undang -Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers,” tekannya.
“Kalaupun pihak Polres Tomohon merasa dirugikan akibat munculnya pemberitaan tersebut, seharusnya dilakukan klarifikasi dan hak jawab,” tegas Adrian lagi.
Kemudian, kata dia, polisi juga seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita, karena itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi, hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Discussion about this post