PENASULTRA.ID, MANADO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengecam aksi sejumlah oknum anggota Polres Tomohon yang melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan Koran Harian Manado Post Julius Laatung pada Sabtu 29 Oktober 2022.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut, Adrianus Robert Pusungunaung, menyayangkan aksi penjemputan paksa yang dilakukan Julius di kediamannya di Perumahan Griya bangun Tomohon lestari 2 Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan.
Penjemputan tersebut diduga terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu 18 Oktober 2022 dengan judul berita Togel Diduga Kembali “Subur” di Wilhum Polres Tomohon.
Lebih memiriskan lagi, saat dijemput paksa Julius yang juga adalah anggota PWI Sulut, langsung digiring ke Mapolres Tomohon dan langsung dilakukan pemeriksaan di ruang Reskrim Polres.
Menurut Adrian, sesungguhnya berdasarkan Pasal 8 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi.
Discussion about this post