Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1096 Tahun 2011, jasa layanan boga golongan C (flight catering) wajib melaksanakan pengawasan ketat terhadap sistem keamanan dan kebersihan pangan. Monitoring terstruktur dari seluruh metode pengolahan, bertujuan para tamu (penumpang) dan kru pesawat dapat diminimalisir (terhindar) dari risiko atau potensi keracunan makanan.
“Makanan yang disajikan di ketinggian 35.000 kaki seperti (nampak) terlihat biasa, namun rahasia atau dibalik jenis makanan menjalani mekanisme yang tidak biasa,” ungkap Danang.
Guna memastikan penumpang (pebisnis dan wisatawan) makan sajian di penerbangan, para juru masak (koki) di dapur katering Lion Boga senantiasa berusaha mengutamakan rasa makanan tetap enak.
“Dalam waktu yang sudah ditentukan, makanan akan dipanaskan menggunakan oven selama 20-30 menit. Oven pada pesawat udara berbeda dengan oven konvensional atau oven rumah tangga,” terang Danang.
Memanaskan makanan saat di udara, kata dia, adalah cara penting untuk menjadikan makanan tersaji hangat. Awak kabin harus cek kualitas makanan sebelum disajikan kepada setiap tamu. Rangkaian tersebut sangat krusial dalam layanan penerbangan (in-flight), agar tamu merasakan dan menikmati makanan seperti selesai dimasak, sehingga pengalaman terbang semakin berkesan baik serta menyenangkan.
Discussion about this post