Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Opini WTP menandakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Darwin berjanji bakal menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI dan terus berupaya memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Ia juga berkomitmen menjadikan Mubar sebagai contoh tata kelola keuangan yang bersih dan beritegritas.
“Kami akan terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, terutama menyikapi rekomendasi dari BPK RI. Tujuannya agar opini WTP ini dapat dipertahankan secara berkelanjutan. Kami bertekad menjadikan Muna Barat sebagai contoh tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas. Ini adalah komitmen kami untuk rakyat,” ujar Darwin memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan Lewatkan video populer:
Discussion about this post