Pertama, tahap pembinaan dan pengaderan (Marhalah Tatsqif Wa Takwin). Langkah ini telah dilakukan Rasulullah di fase Mekah, melakukan dakwah dengan jalan mendidik dan membina masyarakat dengan aqidah dan syariah Islam. Tujuan pembinaan ini agar umat Islam menyadari tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang Muslim.
Kesadaran ini akan mendorong dirinya untuk berjuang menegakkan syariat dan pemerintahan Islamiyah sebagai kewajiban asasi bagi dirinya. Juga mendorong seorang Muslim untuk menjadikan akidah sebagai pandangan hidup dan syariah Islam sebagai tolok ukur perbuatannya.
Perubahan besar ini hanya mampu terwujud dalam amal jama’i. Maksudnya harus ada gerakan Islam yang ikhlas ditujukan untuk membina dan memimpin umat. Maka aktivitas penyadaran ini mutlak membutuhkan kehadiran sebuah politik atau partai politik.
Kedua, tahap interaksi dan perjuangan di tengah umat (Marhalah Tafa’ul ma, a al Ummah). Pada tahap ini, individu-individu yang telah bergabung dalam partai politik Islam yang ikhlas diterjunkan di tengah masyarakat untuk meraih kekuasaan dari tangan umat. Dan kekuasaan ini diraih dengan proses penyadaran umum, yaitu menanamkan mafahim (pemahaman), maqayis (standar perbuatan), dan qana’at (keyakinan/kepercayaan) Islam di tengah umat. Serta memutuskan mafahim, maqayis, dan qana’at kufur dan pelaksananya. Lalu atas bantuan ahlun nushrah, yakni orang-orang yang mempresentasikan kekuasaan dan kekuatan umat. Maka transformasi pemerintahan Islamiyah segera terwujud.
Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW. diperintahkan Allah SWT. melakukan dakwah terang-terangan bersama para sahabat setelah dinilai cukup dalam pembinaan dan pengkaderan. Firman Allah SWT.; Artinya: “Maka sampaikanlah olehnya secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik,” (QS al-Hijr: 94).
Rasulullah SAW. dan para sahabat terjun langsung ke tengah masyarakat, berinteraksi langsung dalam upaya proses penyadaran umum tentang pentingnya kehidupan diatur oleh syariah Islam. Proses kedua ini ditandai dengan dilaksanakannya thalabun nushrah (mencari dukungan politik dari ahlub nushrah) kepada para pemimpin qabilah untuk menyerahkan kekuasaannya kepada Rasulullah SAW, puncak dari marhalah ini ketika Rasulullah SAW. Berhasil mendapatkan kekuasaan dari qabilah yastrib (Madinah) melalui Bai’atul Aqabah
II.Dengan demikian kelompok Islam tidak boleh menunjukkan diri pada aktivitas membina umat dan membentuk opini umum tentang Islam belaka. Tetapi harus menuju kekuasaan secara langsung dengan metode yang digariskan Rasulullah SAW. Yakni thalabun-nushrah, merupakan jalan syar’i satu-satunya untuk menegakan pemerintahan Islamiyah.
Ketiga, tahap penerapan hukum Islam (Marhalah Tathbiq Ahkamul Islam). Ini adalah tahapan penerapan syariat Islam sebagai hukum dan perundang-undangan bagi masyarakat dan negara secara kafah (menyeluruh). Baik untuk pengaturan politik di dalam negeri maupun politik di luar negeri.
Sebagaimana yang dilaksanakan Rasulullah SAW. dan para sahabat, setelah mendapatkan Bai’atul Aqabah II, lalu berpindah ke Madinah. Di Madinah ini, dimulailah penerapan syariat Islam secara kafah dengan diberlakukannya Piagam Madinah yang wajib ditaati oleh seluruh warganya baik muslim maupun non muslim.
Penerapan syariat Islam kafah akan menampakkan keagungan Islam di dalam negeri dan tersebarnya Islam ke seluruh penjuru dunia untuk menebarkan rahmat-Nya dan membutuhkan perhatian besar umat Islam agar tidak sekedar menjadi ritual tahunan tapi menjadi agenda Bersama yang diperjuangkan dengan amal terbaik sepanjang tahun.
Dengan datangnya bulan Rajab semestinya menjadi momentum yang tepat bagi umat islam untuk merenungkan kembali sejarahnya dan mengambil hikmah tentang apa yang semestinya dilakukan. Dimana kehidupan hari ini adalah kehidupan yang serba gelap gulita bagi umat Islam. Tak ada kebaikan sedikit pun saat umat hidup jauh dari aturan Islam. Saatnya kita memperjuangkan kembalinya aturan Islam. Wallahu A’lam Bisshowab.(***)
Penulis: Muslimah Pegiat Literasi
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post