PENASULTRA.ID, WAKATOBI – Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi Hamiruddin dan sejumlah anggota DPRD terancam diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Sebab diketahui merangkap jabatan sebagai Ketua Umum dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Diduga selain melanggar Undang- undang Sistem Keolahragaan Nasional, ternyata rangkap jabatan pejabat publik, anggota DPRD dilarang dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam pasal 400 ayat 1 huruf c, anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai, PNS, anggota TNI/ Polri, Pegawai pada Badan usaha milik negara, daerah, atau Badan lain yang sumber anggarannya dari APBN/ APBD.
Kemudian, dalam pasal 401 ayat 2 disebutkan anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar akan dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/ Kota.
Untuk memproses anggota DPRD yang rangkap jabatan, dibutuhkan pengaduan masyarakat ke Badan Kehormatan DPRD untuk melakukan pemeriksaan terhadap legislatif tersebut.
Page 1 of 3
Discussion about this post