Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Wakatobi, H. Sukiman mengatakan, soal rangkap jabatan anggota DPRD pihaknya menunggu aduan masyarakat, sebagai dasar untuk melakukan pemanggilan terhadap pimpinan dan anggota tersebut.
Sukiman menegaskan, dalam pasal 400 ayat 1 huruf c itu tegas melarang rangkap jabatan bagi anggota DPRD. Terutama pada badan atau lembaga yang sumber anggarannya dari APBN atau APBD.
“Itu tidak diperbolehkan karena dilarang. Tetapi kita harus lihat dulu detail aturan itu. Setelah itu kita akan panggil mereka atau bagaimana ya,” kata Sukiman saat dikonfirmasi via handphone, Selasa 2 November 2021.
Discussion about this post