“Jadi pilihannya ada dua. Pertama adalah melakukan upaya hukum terakhir, yaitu PK. Kalau ini kita lakukan harus ada novum baru yang betul-betul bisa mematahkan dalil yang dibangun oleh kuasa hukum ahli waris dan bisa meyakinkan hakim untuk memutuskan sebaliknya. Yang kedua adalah melaksanakan putusan pengadilan yaitu berupa ganti rugi,” beber Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Baubau itu.
Jika pada akhirnya hasil finalisasi dari kedua opsi tersebut yang disepakati adalah ganti rugi, kata Tasdik, tentu ada aturan mainnya karena berkaitan dengan keuangan daerah. Olehnya itu, ia berharap ahli waris dan kuasa hukumnya dapat memahami kondisi ini.
“Ini sudah menjadi prioritas utama kami. Jika memungkinkan maka (ganti rugi) akan diusahakan di perubahan anggaran nanti,” tegas mantan Kabag Hukum Setda Kota Baubau itu.
Sebagai tindak lanjut dari rapat internal ini, selain akan dilaporkan ke Pj Wali Kota Baubau, juga akan diteruskan ke pihak ahli waris dan kuasa hukumnya.
Discussion about this post