“Sehingga rapat menilai surat tersebut batal dan tak berlaku karena melanggar PD PRT,” tegas Hendry.
Hal lain, rapat pleno juga membahas (1) Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch Bangun; dan (2) Surat Dewan Kehormatan Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal Pemberian Sanksi dan Pemberhentian.
Peserta rapat berpendapat bahwasanya surat Dewan Kehormatan tersebut melanggar PD PRT dan melampaui kewenangannya.
“Terbitnya surat itu melanggar PD PRT, maka rapat pleno menilai surat DK nomor 50 dan surat DK nomor 53 tidak sah sehingga dinyatakan batal dan tak berlaku,” pungkas Ketum PWI Pusat menyampaikan keputusan rapat.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post