Penerbitan surat tersebut disebut sebagai tindakan insubordinasi karena tidak berkoordinasi dengan ketum PWI Pusat.
Dikatakan, surat perihal undangan rapat pleno Pengurus Pusat yang diteken Zulmansyah Sekedang tersebut persisnya melanggar PD PRT dan tidak sah.
“Sehingga rapat menilai surat tersebut batal dan tak berlaku karena melanggar PD PRT,” tegas Hendry.
Hal lain, rapat pleno juga membahas (1) Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch Bangun; dan (2) Surat Dewan Kehormatan Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal Pemberian Sanksi dan Pemberhentian.
Peserta rapat berpendapat bahwasanya surat Dewan Kehormatan tersebut melanggar PD PRT dan melampaui kewenangannya.
Discussion about this post