PENASULTRAID, JAKARTA – Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Selasa 23 Juli 2024 menerima dengan suara bulat sekaligus mengesahkan pemberhentian Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat PWI masa bakti 2023-2028.
Rapat pleno juga mengesahkan Irmanto sebagai Plt Ketua Bidang Organisasi yang baru.
“Rapat pleno hari Selasa 23 Juli 2024 telah mengesahkan lima mata acara rapat termasuk pemberhentian saudara Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun saat memimpin Rapat Pleno Pengurus Harian PWI Pusat di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta.
Setelah dibuka, rapat pleno tersebut sempat diskors selama 15 menit. Ketum PWI Pusat membuka kembali rapat pada pukul 10.45 WIB setelah jumlah peserta mencapai kuorum. Jumlah peserta rapat pleno yang hadir mencapai 22 orang, lebih dari 2/3 dari jumlah Pengurus Harian PWI Pusat.
Dalam rapat pleno tersebut, Hendry Ch Bangun menegaskan adanya pelanggaran peraturan dasar (PD) peraturan rumah tangga (PRT) yang dilakukan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Bidang Organisasi terkait dengan diterbitkannya Surat Nomor 537/PWI-P/LXXVIII/2024 yang ditandatanganinya.
Penerbitan surat tersebut disebut sebagai tindakan insubordinasi karena tidak berkoordinasi dengan ketum PWI Pusat.
Dikatakan, surat perihal undangan rapat pleno Pengurus Pusat yang diteken Zulmansyah Sekedang tersebut persisnya melanggar PD PRT dan tidak sah.
“Sehingga rapat menilai surat tersebut batal dan tak berlaku karena melanggar PD PRT,” tegas Hendry.
Hal lain, rapat pleno juga membahas (1) Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Hendry Ch Bangun; dan (2) Surat Dewan Kehormatan Nomor 53/DK/PWI-P/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 perihal Pemberian Sanksi dan Pemberhentian.
Peserta rapat berpendapat bahwasanya surat Dewan Kehormatan tersebut melanggar PD PRT dan melampaui kewenangannya.
“Terbitnya surat itu melanggar PD PRT, maka rapat pleno menilai surat DK nomor 50 dan surat DK nomor 53 tidak sah sehingga dinyatakan batal dan tak berlaku,” pungkas Ketum PWI Pusat menyampaikan keputusan rapat.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post