PENASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU.
Kepala BPJamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Luky Julianto mengatakan, kebijakan tersebut berupa potongan (diskon) iuran JKK dan JKM sebesar 50 persen bagi peserta BPU.
Tujuannya untuk meringankan beban iuran peserta serta mendorong peningkatan jumlah kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
“Untuk pekerja transportasi seperti pengemudi ojek online dan sopir angkutan kota, potongan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara pekerja di luar sektor transportasi antara lain petani, pedagang, peternak, dan pekerja mandiri lainnya dapat menikmati keringanan iuran pada periode April sampai Desember 2026,” kata Luky, Jumat 27 Februari 2026.
Menurutnya, jika terjadi kecelakaan kerja, peserta berhak atas perawatan tanpa batas biaya hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis.
“Apabila peserta sementara waktu tidak dapat bekerja selama masa pemulihan, tersedia Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja atau STMB sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan untuk 12 bulan pertama, serta 50 persen untuk bulan berikutnya hingga pulih,” beber Luky.
Ia mengatakan, apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan untuk kasus meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM yang diberikan sebesar Rp42 juta.


Discussion about this post