PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) berkolaborasi dengan Asosiasi Ojek Online Kota Kendari (Asoka).
Langkah ini diambil untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, khususnya pengemudi ojek daring (online), terhadap risiko kerja di jalan raya.
Kepala BPJamsostek Sultra, Luky Julianto mengatakan, sebagai pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), para pengemudi ojol memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi sehingga wajib memiliki perlindungan jaminan sosial.
“Pengemudi ojek daring menghadapi risiko tinggi saat bekerja di jalan. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas karena risiko kerja mereka telah dialihkan ke jaminan sosial,” kata Luky.
Menurutnya, dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat perlindungan yang diterima peserta justru sangat besar dan komprehensif.
Saat ini, pemerintah memberikan keringanan iuran mulai dari Rp8.400 per bulan yang berlaku hingga Desember 2026. Khusus untuk pekerja sektor transportasi, keringanan ini berlaku sampai Maret 2027.


Discussion about this post