Saat ini, pemerintah memberikan keringanan iuran mulai dari Rp8.400 per bulan yang berlaku hingga Desember 2026. Khusus untuk pekerja sektor transportasi, keringanan ini berlaku sampai Maret 2027.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis di rumah sakit akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh tanpa batasan biaya, sesuai indikasi medis. Selain itu, jika peserta meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian serta beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak,” ujar Luky.
Ia pun mengapresiasi Asoka atas dukungannya terhadap program ini. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pekerja informal lainnya mengenai pentingnya jaminan sosial, demi mewujudkan kondisi kerja yang aman, tenang, dan sejahtera.
Penulis: Yeni Marinda


Discussion about this post