PENASULTRA.ID, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) bergerak masif memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi program jaminan sosial kepada para pengemudi yang tergabung dalam Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari.
Kegiatan yang berlangsung di Pelabuhan Kendari tersebut bertujuan membangun pemahaman mengenai pentingnya perlindungan atas risiko sosial-ekonomi yang kerap mengintai saat bekerja.
Kepala BPJamsostek Sultra, Luky Julianto mengatakan, profesi pengemudi memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi akibat mobilitas di jalan raya. Oleh karena itu, kepesertaan jaminan sosial menjadi hal yang krusial.
“Para pengemudi ini berhadapan dengan risiko kerja yang tinggi setiap hari. Dengan menjadi peserta, mereka bisa beraktivitas dengan tenang karena seluruh risiko kerja sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Luky.
Dalam sosialisasi tersebut, BPJamsostek memaparkan secara detail program bagi pekerja informal yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Perlindungan JKK berlaku sejak peserta berangkat dari rumah, selama di lokasi kerja, hingga kembali ke rumah. Jika terjadi kecelakaan kerja atau kecelakaan dalam perjalanan, seluruh biaya perawatan medis akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medis.
“Jika peserta mengalami kecelakaan kerja hingga tidak mampu bekerja sementara waktu, kami juga memberikan santunan pengganti penghasilan sebesar 100 persen upah untuk 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan berikutnya,” ujar Luky.


Discussion about this post