Selain itu, jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak memperoleh santunan hingga Rp70 juta.
Ahli waris juga akan mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan total maksimal Rp174 juta, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi.
Terkait iuran, pekerja cukup membayar Rp16.800 per bulan untuk dua program (JKK dan JKM), atau Rp36.800 per bulan jika ingin menambah program JHT.
Menariknya, saat ini pemerintah tengah memberikan stimulus berupa keringanan iuran. Peserta hanya perlu membayar Rp8.400 untuk dua program dan Rp28.400 untuk tiga program.
“Keringanan ini berlaku hingga Desember 2026 secara umum. Namun, khusus bagi pekerja sektor transportasi, kelonggaran iuran ini diberikan hingga Maret 2027,” Luky menambahka.
Melalui edukasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Sultra berharap pemahaman program dapat menyasar lebih banyak pekerja informal lainnya. Dengan begitu, ekosistem kerja yang nyaman, aman, dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Sultra dapat segera terwujud.
Penulis: Yeni Marinda


Discussion about this post