“Terbitnya surat itu melanggar PD PRT, maka rapat pleno menilai surat DK nomor 50 dan surat DK nomor 53 tidak sah sehingga dinyatakan batal dan tak berlaku,” pungkas Ketum PWI Pusat menyampaikan keputusan rapat.
PENASULTRAID, JAKARTA - Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menggelar Harmony Award 2024 untuk mengapresiasi dedikasi dan kontribusi...
Discussion about this post