“LKPD Mubar pada 2022 mendapat predikat wajar tanpa pengecualian atau WTP serta UHC. Tentu semua ini tidak lepas dari komitmen seluruh stakeholder dan para pemangku kepentingan dalam upaya peningkatan tata kelola keuangan yang wajib dilakukan secara tertib, efisien, efektif dan transparan,” kata Bahri, Selasa 4 April 2023.
Menurutnya, isi LKPD 2022 juga mencakup soal angka perbandingan 2021 yang telah diperiksa oleh BPK. Pemeriksaan itu sendiri dimulai dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan keuangan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
“Raperda ini sekiranya segera mendapat persetujuan yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah, sebagai syarat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan proses pembahasan perubahan APBD 2022 dengan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” Bahri memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post