Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bombana Arsyad mengakui terkait keberadaan status pendidikan yang hingga saat ini berada di posisi nomor urut kedua terbawah.
“Memang benar adanya. Dan yang menjadi pemicu adalah persyaratan untuk menuju akreditasi setiap kepala sekolah diwajibkan harus sarjana strata satu (S1) dan hasil RDP di DPRD tadi kami dari Dinas Pendidikan sudah mulai melakukan tahapan tahapan,” pungkasnya.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/VRMNu2xWe4A
Discussion about this post