PENASULTRA.ID, MUNA – Pasca mundurnya Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar), pada Minggu 11 Agustus 2024, melahirkan berbagai spekulasi soal sah atau tidak rekomendasi B. Persetujuan Parpol KWK calon Kepala daerah (Cakada) Pilkada serentak 2024 yang telah dikeluarkan Golkar.
Dilansir dari laman Kompas.com, menjawab spekulasi itu, Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, rekomendasi paslon pada Pilkada 2024 merupakan keputusan institusional Partai Golkar, bukan hanya keputusan Airlangga selaku ketum Golkar kala itu.
Sebab menurut Idrus Marham, keputusan rekomendasi yang telah diambil tetap berlaku dan mengikat meskipun terjadi perubahan kursi kepemimpinan.
“Keputusan-keputusan yang sudah diambil itu adalah keputusan institusional, keputusan partai, bukan hanya keputusan Airlangga Hartarto. Karena itu keputusan partai, tentu itu berlaku meskipun terjadi perubahan ketua umum,” kata Idrus, pada Selasa 13 Agustus 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga memberikan penjelasan terkait keabsahan rekomendasi B1-KWK Partai Golkar usai mundurnya Airlangga Hartarto.
Ketua KPU Sultra, Asril menjelaskan, soal rekomendasi Golkar tersebut, nantinya akan terlebih dahulu diklarifikasikan kepada internal Partai Golkar.
Menurut Asril, secara aturan surat B1-KWK persetujuan parpol yang ditandatangani oleh Airlangga masih sah karena ditandatangani ketika masih menjabat sebagai Ketum Golkar.
Discussion about this post