“Beliau (Airlangga) itu kan menandatangani itu masih sebagai Ketua Umum. Saya kira untuk rekomendasi B1-KWK yang dikeluarkan Partai Golkar Masih sah, tidak ada perubahan, nanti diliat tanggalnya kan, yang kedua SK yang disahkan Kemenkumham masih pengurus yang lama,” kata Asril dilansir dari laman Tribunnews Sultra.com, Senin 19 Agustus 2024.
Diketahui, Golkar sudah menerbitkan rekomendasi dukungan B1-KWK untuk para kandidat bakal calon kepala daerah mulai dari gubernur, bupati dan wali kota.
Di Pilkada Muna, rekomendasi Golkar telah diamanahkan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan.
Pasangan Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan melalui Liaison Officer (LO) Muhammad Taufan mengatakan, terkait polemik itu pihaknya mengacu kepada pernyataan KPU.
KPU Sultra menyatakan, kemungkinan besar mengarah pada keabsahan SK tersebut yang ditandatangani oleh Airlangga Hartarto yang saat itu masih menduduki jabatan sebagai Ketum Golkar.
“SK Rekomendasi B1-KWK Persetujuan Partai itu ditandatangani oleh Ketum Golkar Airlangga Hartarto pada tanggal 7 Agustus 2024, yang saat itu masih menjadi Ketum Golkar yang sah berdasarkan kepengurusan Partai Golkar,” ucap Taufan.
Menurut mantan Komisioner KPU Kabupaten Muna Barat itu, apa yang dinyatakan oleh KPU Sultra itu memang benar adanya dan terkait SK Rekomendasi Golkar Persetujuan Partai itu ditandatangani Airlangga Hartarto sebelum mundur dari jabatannya.
Discussion about this post