KPU Sultra menyatakan, kemungkinan besar mengarah pada keabsahan SK tersebut yang ditandatangani oleh Airlangga Hartarto yang saat itu masih menduduki jabatan sebagai Ketum Golkar.
“SK Rekomendasi B1-KWK Persetujuan Partai itu ditandatangani oleh Ketum Golkar Airlangga Hartarto pada tanggal 7 Agustus 2024, yang saat itu masih menjadi Ketum Golkar yang sah berdasarkan kepengurusan Partai Golkar,” ucap Taufan.
Menurut mantan Komisioner KPU Kabupaten Muna Barat itu, apa yang dinyatakan oleh KPU Sultra itu memang benar adanya dan terkait SK Rekomendasi Golkar Persetujuan Partai itu ditandatangani Airlangga Hartarto sebelum mundur dari jabatannya.
“Jadi pemahaman kami (tim RahmaT- Nya Muna) seperti ini, misalkan ada Cakada yang belum menerima SK Rekomendasi B1-KWK Persetujuan Partai Golkar setelah pak Airlangga Hartarto mundur, itu nantinya menunggu Ketum Golkar selanjutnya dari hasil Munasnya,” papar Taufan.
Kendati demikian perihal polemik ini semua itu juga nantinya KPU akan memverifikasi kebenaran SK Rekomendasi B1-KWK Persetujuan Partai Golkar itu kepada kepengurusan partai Golkar yang saat itu Ketumnya dijabat Airlangga Hartarto.
“Kebenarannya, pasti nantinya KPU akan melakukan verifikasi kepada pengurus atau pimpinan partai Golkar di masing-masing tingkatannya yang mendampingi Paslon saat menerima rekomendasi B1-KWK Persetujuan Partai Golkar terhadap paslon kepala daerah,” katanya.
“Insya Allah, RahmaT-Nya Muna tetap mendaftar di KPU Muna tanggal 27 Agustus 2024 nanti, dan kami tetap mengacu pada keabsahan rekomendasi B1-KWK Persetujuan Partai yang sudah ada ditangan, itu adalah sebagai syarat sah pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Muna,” ujar Taufan memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post