PENASULTRA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
“Restrukturisasi kredit sangat membantu perbankan dan para debitur termasuk pelaku UMKM. Perpanjangan relaksasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS,” kata Wimboh melalui rilis persnya, Jumat 3 September 2021.
Menurutnya, hingga saat ini, perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni 2021 dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Des 2020) menjadi 3,35 persen (Juli).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan dan perekonomian secara umum.
“Perpanjangan ini tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas. Sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atau CKPN dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” beber Heru.
Ini Strategi Alodokter Ditengah Pandemi Covid-19 https://t.co/bfCnY9suRZ
— Penasultra.id (@penasultra_id) September 3, 2021
Penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini yang terdiri dari:
1. Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan. Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.
Discussion about this post