“Perpanjangan ini tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas. Sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atau CKPN dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” beber Heru.
Ini Strategi Alodokter Ditengah Pandemi Covid-19 https://t.co/bfCnY9suRZ
— Penasultra.id (@penasultra_id) September 3, 2021
Penerapan manajemen risiko dalam relaksasi restrukturisasi tetap menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan ini yang terdiri dari:
1. Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan. Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan.
2. Kecukupan pembentukan CKPN. Terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.
3. Prasyarat Pembagian Dividen. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.
Discussion about this post