Olehnya itu penulis ingin menjadikan penambangan batu gamping sebagai bahan perhatian serta kajian kita bersama, masyarakat Buton Tengah pada umumnya dan terkhusus Pemerintah Buton Tengah.
Pada kesempatan ini penulis akan memberikan informasi mengenai riset yang telah dilakukan terkait dengan dampak penambangan batu gamping sebagai contoh, penelitian yang dilakukan oleh Ir. Pramudji Ruswandono, M.Si menyatakan kawasan karst dapat memenuhi kebutuhan air baku bagi 120.000 jiwa.
Karst merupakan lokasi akuifer air yang baik, berpengaruh langsung bagi kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya. Konsep epikarst dikatakan bahwa lapisan batu gamping yang ada didekat permukaan karst memiliki kemampuan menyimpan air dalam kurun waktu yang lama.
Menurut risetnya, kekayaan air bawah tanah pasti akan terancam, karena penambangan yang terus dilakukan.
Selain itu Alexander Klimchouk (2003) dalam penelitiannya ditemukan bahwa zona didekat permukaan karst merupakan zona utama pengisi sistem (hidrologi) karst melalui proses infiltrasi diffuse dan aliran celah (fissure flow). Dari tipe aliran air pada celah vertikal, Chernyshev (1983), memperkirakan bahwa zona epikarst terletak pada kedalaman 30–50 meter di bawah permukaan karst dengan ketebalan bervariasi, biasanya 10-15 meter dari permukaan.
Penambangan di kawasan karst selain merubah perilaku sungai bawah tanah, juga menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan empat instalasi pemanfaatan sungai bawah tanah untuk pemenuhan air baku masyarakat.
Selain dampak ekologi kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Buton Tengah adalah salah satu daerah wisata seribu goa yang mana ini jika penambangan berlanjut maka akan berdampak bagi sektor pariwisata.
Dalam beberapa hasil penelitian menyebutkan bahwa dampak penambangan di pegunungan karst akan mengancam kelestarian kualitas air dan kehidupan yang ada di dalamnya. Jika penambangan batu gamping tetap dilakukan maka yang terjadi adalah goa-goa tersebut bisa saja menjadi kering, yang mana air gua terkenal akan kejernihannya sebagai obyek wisata. Selain itu juga dapat dijadikan sumber air minum bagi warga masyarakat Kabupaten Buton Tengah.
Olehnya itu penulis berharap pemerintah Kabupaten Buton Tengah mengeluarkan surat penghentian penambangan batu gamping dan menjadikan kawasan karts di Desa Lasori dan Desa Bungi yang terkena dampak menjadi kawasan di lindungi sebagai dasar dampak yang telah dijelaskan di atas.
Sebagai penutup, penulis memberikan rekomendasi yang akan menjadi bahan petimbangan Pemda Buton Tengah selaku daerah yang bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan dengan adanya tambang tersebut yaitu membuat peraturan daerah untuk melindungi kawasan karts sebagai kawasan lindung.
Payung hukumnya yaitu UU No.32 Tahun 2009. UU tersebut menggariskan bahwa: “perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) menjelaskan bahwa bentang alam karst termasuk dalam kawasan cagar alam geologi. Oleh karena itu dapat disebut kawasan lindung geologi. Jangan sampai Buton Tengah dijadikan daerah wisata goa raksasa yang penuh dengan limbah kaum yang tidak bertanggung jawab.(***)
Penulis adalah Dosen USN Kolaka
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post